RESTIKA, A. Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, [S. l.], v. 1, n. 2, p. 11, 2017. DOI: 10.20885/JLR.vol1.iss2.art11. Disponível em: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/7951. Acesso em: 21 nov. 2024.