Nasikhatuddini, S. (2021) “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending”, Lex Renaissance, 6(3), pp. 437–448. doi: 10.20885/JLR.vol6.iss3.art1.