[1]
R. D. Citra Harina, “Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang Dalam Kegiatan Filantropi Di Indonesia”, Lex renaiss., vol. 4, no. 1, pp. 179–203, Mar. 2020.