[1]
I. D. Anggraini, “Pelanggaran Hak Konstitusional Mengenai Multitafsir Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Lex renaiss., vol. 6, no. 2, pp. 420–433, Oct. 2021.