[1]
Dela Khoirunisa, “Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik”, Lex renaiss., vol. 7, no. 2, pp. 372–383, Nov. 2022.