[1]
E. Dwinopianti, “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris”, Lex renaiss., vol. 2, no. 1, p. 2, May 2017.