[1]
M. H. Arkan, “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat)”, Lex renaiss., vol. 5, no. 3, pp. 626–643, Apr. 2021.