[1]
S. Nasikhatuddini, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending”, Lex renaiss., vol. 6, no. 3, pp. 437–448, Oct. 2021.