Nasikhatuddini, S. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending”. Lex Renaissance, vol. 6, no. 3, Oct. 2021, pp. 437-48, doi:10.20885/JLR.vol6.iss3.art1.