Nasikhatuddini, Siti. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending”. Lex Renaissance 6, no. 3 (October 26, 2021): 437–448. Accessed November 23, 2024. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20508.