Restika, Ardana. “Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. Lex Renaissance 1, no. 2 (April 28, 2017): 11. Accessed November 21, 2024. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/7951.