1.
Khanifan K. Penerbitan Sertipikat Hak Milik Oleh Kantor Pertanahan yang Berdasarkan Letter C (Studi Kasus pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo). Lex renaiss. [Internet]. 2021 Apr. 20 [cited 2024 Nov. 21];5(3):644-62. Available from: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/18072