1.
Nasikhatuddini S. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending. Lex renaiss. [Internet]. 2021 Oct. 26 [cited 2024 Nov. 21];6(3):437-48. Available from: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20508