1.
Restika A. Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex renaiss. [Internet]. 2017 Apr. 28 [cited 2024 Nov. 21];1(2):11. Available from: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/7951