Main Article Content

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum terapan pada peradilan agama namun kedudukannya lemah karena berbentuk Instuksi Presiden (INPRES). INPRES tidak masuk dalam sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis argumentasi bahwa KHI yang berbentuk INPRES dapat dijadikan sebagai hukum terapan pada peradilan agama sehingga menghasilkan suatu putusan dan menemukan cara untuk melaksanakan eksekusi perkara hadhonah. Tujuan lainnya adalah menemukan konsep baru yang sejalan dengan tujuan ditegakkannya hukum secara akumulatif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Tahun 2010-2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yuridis empiris dan historis yang besifat deskriptif analisis kritis. Hasil temuan dianalisis dengan Teori Putusan Hakim, Teori Eksekusi, Teori Keadilan Hukum, Teori Maslahah al Mursalah dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menggunakan KHI sebagai hukum terapan, meskipun bentuknya INPRES. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga melaksanakan eksekusi putusan perkara hadhonah, meskipun obyeknya adalah orang (anak) bukan barang. Hanya saja penerapan putusan ini terfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan adanya kemanfaatan dan keadilan yang merupakan esensi dari tujuan hukum. Penelitian ini mengajukan solusi berupa Teori Akumulasi Tujuan Hukum yang menjamin keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum dapat tercapai  secara bersamaan dan sekaligus.

Article Details

How to Cite
Lutfi, L., & Muallim, A. (2021). Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Putusannya. Millah: Journal of Religious Studies, 20(2), 275–300. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art4

References

  1. Al-Albani, Muhammad Nshiruddin. Shahih sunan Abu Daud. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
  2. Alam, Andi Syamsu, and M Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
  3. Al-Asqallany, Imam Ibnu Hajar. Subulu Al-Salam. Semarang: Dahlan, n.d.
  4. Artidjo Alkostar. "Mencandra Hakim Agung Progresif Dan Peran Komisi Yudisial," n.d.
  5. Arto, Mukti. Praktek-Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, 2007.
  6. Azizy, A. Qodri A. Eklektisisme Hukum Nasional : Kompetisi Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
  7. Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 3rd ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
  8. Fahrudin. Wawancara dengan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, December 1, 2016.
  9. "Istilah Hadhonah Diatur Dalam Pasal 1 Huruf ( g) KHI, Yaitu: Kegiatan Mengasuh, Memelihara Dan Mendidik Anak Hingga Dewasa Atau Mampu Berdiri Sendiri.," 1991.
  10. Jazuli, A. Haji. Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
  11. "KHI Adalah Rangkuman Dari Berbagai Pendapat Hukum Yang Diambil Dari Berbagai Kitab Fikih, Untuk Diolah Dan Dikembangkan Serta Dihimpun Dalam Satu Himpunan Yang Dipergunakan Oleh Hakim Sebagai Hukum Terapan ( Hukum Materiil ) Pada Peradilan Agama, Yang Berbentuk INPRES Nomor 1 Tahun 1991," 1991. http://www.percaindonesia.com/wp-content/uploads/2013/12/KOMPILASI_HUKUM_ISLAM.pdf.
  12. Makluf, Louis. Al-Munjid Fi Al-Lughati Aa Al-'A'lam. Beirut: Daar el-Masyriq, 1986.
  13. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. 1st ed. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000.
  14. Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, 2004.
  15. "Pasal 80 Ayat (2) KHI," n.d.
  16. Qayim al-Jawziyah, Muhammad bin Abi Bakr ibn. I'lam al-Muwaqi'in an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Fikr, 1977.
  17. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2001.
  18. Sumantri, Jujun S. Penelitian Ilmiah, Kefilsafatan Dan Keagamaan Mencari Paradigma Kebersamaan, Dalam Klasifikasi Ilmu Dan Paradigma Baru Penelitian Keagamaan. Yogyakarta: Kanisius, 1966.
  19. Suny, Ismail. "Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Sudut Pertumbuhan Teori Hukum Di Indonesia." Mimbar Hukum, no. 4 (1991).
  20. Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. 12th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persasda, 2000.
  21. Suteki. Masa Depan Hukum Progresif. Cet. 1. Thafa Media, 2015.
  22. Wahyuni, Sri. "Politik Hukum Islam Indonesia (Studi Terhadap Legislasi Kompilasi Hukum Islam)." Jurnal Dua Bulanan, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, no. 59 (2003).
  23. Yakin, H. Nadjmi. Wawancara di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, February 5, 2017.
  24. Zahra, Abu. Al -Ahwȃl al Syahshȋyyah. 3rd ed. Kairo: Dȃru al- Fikri al-Araby, n.d.