[1]
A. I. Arifin, “REFORMASI KEKUASAAN MENGADILI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA”, Millah J. Rel. Stud., vol. 16, no. 2, pp. 341–362, Aug. 2017.