Main Article Content
Abstract
Dalam dunia Perbankan Teknologi Informasi adalah teknologi terkait sarana komputer,telekomunikasi dan
sarana elektronis lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan atau pelayanan jasa
perbankan. Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking adalah
layanan yang memungkinkan nasabah bertransaksi. Bank, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi
perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking,
mobile phone. Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology StrategicPlan) adalah dokumen
yang menggambarkan visi dan misi Teknologi Informasi suatu Bank, Bank Indonesia telah menerbitkan
peraturan Nomor: 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum. Dengan menggunakan Metode Pemeriksaan manajemen Teknologi Informasi yang
menggunakan framework CobIT ver 4.1, untuk pengujian Pengendalian Umum (General Control ) dan
merupakan pengendalian kepatuhan (compliance control), Pengujian efektifitas kecepatan Jaringan
menggunakan Ping Test, dan Pengujian Kebenaran perhitungan data akuntansi perbankan (substantive test),
mengunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer –TABK ( Computer Assist Audit Techniques – CAAT). Maka
pada PT Bank X Tbk. Di Bandung,hasil keseluruhan menurut tingkat kedewasaan ( maturity Level) adalah
bahwa Teknologi Informasi telah digunakan/ dikelola (manage) dengan baik, walau belum optimal (optimize),
Kata Kunci ; Audit TI, Framework,CobiT ver. 4.1, Ping Test, CAAT, dan Peraturan Bank Indonesia