Main Article Content
Abstract
Digitalisasi dokumen sekarang ini merupakan sebuah kebutuhan, hal ini akan mempermudah seseorang untuk mendistribusikan dokumen tersebut melalui berbagai media komunikasi elektronik. Dengan adanya kemudahan tersebut tentunya akan menimbulkan sebuah kerentanan, diantaranya adalah penduplikatan, dan publikasi dokumen digital tanpa izin pemilik dokumen asli hal ini tentunya melanggar HAKI seseorang. Terlebih lagi jika dokumen tersebut berkasifikasi rahasia dan bersifat strategis tentunya akan membawa dampak yang buruk jika terjadi kebocoran atau pengubahan content dari informasi tersebut. Kriptografi merupakan salah satu solusi untuk mengamankan pesan rahasia tetapi kriptografi hanya memberikan keamanan sampai tahap distribusi, maka dibutuhkan sebuah metode tambahan untuk memberikan aspek keamanan pasca distribusi salah satu metodenya adalah dengan memanfaatkan teknik watermarking. Dengan teknik ini akan memberikan proteksi terhadap penggunaan tidak sah dari materi digital, namun untuk menghilangkan kecurigaan dari pihak yang tidak memiliki hak akses terhadap materi digital watermarking yang digunakan adalah invisible watermarking. Pemanfaatan algoritma AES akan melindungi pesan saat proses distribusi, dan algoritma RSA Digital Signature dapat memeberikan jaminan otentikasi pengirim dan penerima dokumen digital yang didistribusikan dan akan memberikan layanan non repudiation.