Main Article Content

Abstract

Artikel ini memaparkan sejauhmana
pemkab/pemkot di propinsi Sumatera Barat telah
mempublikasikan dokumen pengelolaan anggaran daerah pada
website resminya masing-masing, terutama pasca terbitnya
Instruksi Mendagri nomor 188.52/1797/SJ tahun 2012 tentang
transparansi pengelolaan anggaran daerah. Subjek penelitian
adalah 19 website pemkab/pemkot di propinsi Sumatera Barat.
Pengumpulan data dilakukan tanggal 1-12 Maret 2014, dengan
cara membubuhkan tanda check list (√) untuk setiap dokumen
anggaran yang ditemui pada setiap website pemkab/pemkot.
Data yang diperoleh diolah menggunakan tehnik descriptive
statistics. Hasil pengolahan data memperlihatkan kalau
kesungguhan pemkab/pemkot di propinsi Sumatera Barat
memanfaatkan website resminya masing-masing untuk
mewujutkan transparansi pengelolaan anggaran daerah sangat
rendah. Dari 19 website pemkab/pemkot yang diamati, terdapat
10 pemkab/pemkot yang tidak menyediakan konten
Transparansi Pengelolaan Anggaran atau konten lainnya pada
website resminya, untuk mempublikasikan dokumen pengelolaan
anggaran daerahnya kepada publik. Hanya 1 pemkot saja, yaitu
pemkot Solok, yang konsisten setiap tahun (2011-2014)
mempublikasikan sebagian besar dokumen pengelolaan
anggaran daerahnya di website resminya (10 dari 12 dokumen
atau 83,33%).

Article Details