Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang telah dimulai sejak diberlakukannya undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Secara khusus, penelitian ini ingin menilai kesejahteraan masyarakat di daerah pemekaran, baik di daerah baru dan daerah asal. Populasi dan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua daerah yang mengalami pemekaran. Selama periode 2004-2017, ada sekitar 150 daerah yang telah diperluas dan menjadi sampel penelitian. Penelitian ini berhasil menemukan bukti empiris bahwa sebagian besar pembentukan daerah baru di Indonesia belum didasarkan pada aspek kesejahteraan; implementasi pemekaran daerah di Indonesia selama hampir 20 tahun belum dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, belum dapat memberikan dampak positif bagi daerah asal serta tidak semua keputusan pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah di Indonesia merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dikarenakan 94% tingkat kesejahteraan daerah pemekaran di Indonesia tergolong “sedang dan rendah”. Rekomendasi dari hasil temuan ini adalah agar semua pihak (pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta para stakeholder) lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan kelompok ataupun perorangan.

Article Details