Main Article Content

Abstract

Riset ini merupakan analisis tentang konsep murabahah sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam transaksi Islam dan pelaksanaannya di BMT, Yogyakarta. Tujuan riset ini adalah (1) mengevaluasi praktik pembiayaan murabahah, baik prosedur dan pelaksanaannya di BMT Yogyakarta dan selanjutnya dievaluasi kesesuaian atau tidaknya prosedur dan pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut dengan prinsip-prinsip Syariah. (2) mengevaluasi cara penentuan margin keuntungan dalam kontrak murabahah di BMT Yogyakarta, apakah sama atau berbeda dengan penetapan tingkat bunga di bank konvensional. (3) mengevaluasi sikap dan tindakan pihak BMT apabila terjadi default payment oleh nasabah sesuai waktu yang telah ditetapkan. Riset ini merupakan riset kualitatif yang mengaplikasikan theoretical and empirical methods. Metode analisis reflective thinking dengan kombinasi pola pikir deduksi, induksi dan komparasi diaplikasikan sebagai metode analisis. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas aspek praktik pembiayaan murabahah di BMT Yogyakarta sesuai dengan Syariah.
Keywords: evaluation, operation, murabahah, BMT.

Article Details