Main Article Content

Abstract

Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sudah menjadi kultur secara turun temurun di Indonesia yang sangat sulit untuk diberantas. Korupsi ini terbagi menjadi 4 bentuk yaitu konflik kepentingan, suap, hadiah illegal dan pemerasan. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum tipikor saja tetapi penting bagi rakayat Indonesia memahami seperti apa sebenarnya korupsi itu dan bahaya apa di balik korupsi. Dalam pengabdian masyakat di Kapanewon Sleman yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 diberikan penyuluhan tentang korupsi yang dikemas dalam bentuk sarasehan. Dari hasil sarasehan tersebut dapat diketahui bahwa pendapat aparat tentang korupsi yang terkait dengan pengeloaan dana desa cukup beragam. Ada yang menerima dengan baik, namun ada juga yang belum bisa menerima dengan baik karena beranggapan bahwa pengelolaan dana desa tidak begitu banyak dan sudah diawasi dengan baik. Namun pada prinsipnya yang ditekankan dalam sarasehan ini adalah para aparat dapat memahami potensi-potensi perilaku korupsi dan hukum-hukum mengenai korupsi.

Keywords

Korupsi Dana Desa Kapanewon Sleman

Article Details

How to Cite
Handoyo, S., Prabowo, H. Y., Fauziya, A. N., Wicaksono, A. P., Santoso, A., Hardinto, W., Ardiami, K. P., & Riantika, R. L. (2021). Sarasehan Sebagai Sarana untuk Pencegahan Korupsi di Kapanewon Sleman Yogyakarta. Rahmatan Lil ’Alamin Journal of Community Services, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.20885/RLA.Vol1.iss1.art2