Main Article Content

Abstract

Sebuah komunitas pengajian di Kecamatan Trucuk Klaten, Jawa Tengah memiliki beberapa bisnis yang masih melaksanakan transaksi jual beli secara offline atau tatap muka di zaman ekonomi internet dan pemasaran digital yang terus berkembang pesat. Situasi Pandemi Covid-19 semakin membuat bisnis komunitas tersebut terhambat karena terbatasnya mobilitas masyarakat. Perkembangan dan kemudahan e-commerce saat ini dapat menjadi sebuah solusi. Salah satu platform e-commerce yang ditawarkan adalah marketplace syariah yang diharapkan dapat mendukung kembalinya gairah bisnis komunitas. Tahapan kegiatan yang dilakukan meliputi tiga tahap, yaitu 1) pengenalan proses bisnis yang sedang berjalan; 2) pembuatan marketplace syariah, dan 3) pelatihan dan sosialisasi penggunaan marketplace syariah. Saat ini, platform marketplace syariah dengan nama Limasmall sudah dapat diakses dan digunakan oleh komunitas untuk kegiatan bisnis maupun sosial/penggalangan dana. 

Keywords

e-commerce marketplace marketplace syariah komunitas pengajian

Article Details

How to Cite
Putra, A. F., Kusumaningrum, S. D., & Setiaji, H. (2021). Pemanfaatan Teknologi Pemasaran Online Berbasis Syariah Bagi Komunitas Pengajian di Kecamatan Trucuk Klaten. Rahmatan Lil ’Alamin Journal of Community Services, 1(2), 57–65. https://doi.org/10.20885/RLA.Vol1.iss2.art1