Main Article Content
Abstract
Pada kelembagaan desa harus dilakukan pemisahan fungsi pelaksana untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan musyawarah desa (peningkatan partisipasi berbagai pihak) dan melakukan penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) desa dengan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat dan hasil musyawarah yang dievaluasi oleh Bupati/Walikota dengan harapan peningkatan status pembangunan desa menjadi desa berkembang dan desa mandiri. Desa Wisata Edukasi Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. memiliki banyak potensi mulai dari peternakan sapi dan biogas, keindahan alamnya yang dijadikan objek wisata, pertanian dan perkebunan masyarakat yang dijadikan wisata edukasi, home stay, produksi dan kesenian lainnya. Desa ini diharapkan di masa yang akan datang dapat menjadi desa yang berkembang serta mandiri. Guna mewujudkan hal tersebut, Perlu diberikan Pelatihan Akuntansi Desa untuk Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa dengan pemaparan materi dan penanyangan video bahan ajar mengenai akuntansi desa.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2022 IGusti Ketut Agung Ulupui, Indra Pahala, Nuramalia Hasanah, Marsellisa Nindito, Tresno Eka Jaya, Indah Muliasari, Aji Ahmadi Sasmi, Muhammad Yusuf, Gentiga Muhammad Zairin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Economic Journal of Emerging Markets by Center for Economic Studies, Universitas Islam Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abidin, J., Fedrina, R., & Agustin, R. (2022). Penguatan Kelembagaan Desa Wisata melalui Promosi Digital Marketing di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 1-10.
- Adriyanto (2021). Bahan Tayang Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
- Andriani, K. E., & Atmadja, A. T. (2022). Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Peturunan dalam Kegiatan Piodalan Pura Khayangan Tiga di Desa Adat Alapsari Desa Jinengdalem. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 12(1), 91-98.
- Aziiz, M. N., & Prastiti, S. D. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas dana desa. Jurnal Akuntansi Aktual, 6(2), 334-344.
- Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework 1. European law journal, 13 (4), 447-468.
- Darmawan, R. Aisyianita, R. A., Rahmat, D., Abidin, J., Sahara, L. S., & Fedrina, R. (2022). Implementasi Model Desa Wisata Edukatif Sebagai Media Pembelajaran Mahasiswa Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Desa Wisata Cisaat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 37-52.
- Pemerintah Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Jakarta.
References
Abidin, J., Fedrina, R., & Agustin, R. (2022). Penguatan Kelembagaan Desa Wisata melalui Promosi Digital Marketing di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 1-10.
Adriyanto (2021). Bahan Tayang Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Andriani, K. E., & Atmadja, A. T. (2022). Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Peturunan dalam Kegiatan Piodalan Pura Khayangan Tiga di Desa Adat Alapsari Desa Jinengdalem. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 12(1), 91-98.
Aziiz, M. N., & Prastiti, S. D. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas dana desa. Jurnal Akuntansi Aktual, 6(2), 334-344.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework 1. European law journal, 13 (4), 447-468.
Darmawan, R. Aisyianita, R. A., Rahmat, D., Abidin, J., Sahara, L. S., & Fedrina, R. (2022). Implementasi Model Desa Wisata Edukatif Sebagai Media Pembelajaran Mahasiswa Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Desa Wisata Cisaat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 37-52.
Pemerintah Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Jakarta.