Main Article Content

Abstract

Berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 pada tanggal 14 September 2021 tentang sertifikasi halal bagi Pelaku UMK mewajibkan bagi semua Pelaku Usaha untuk mengolah produk usahanya dan memiliki bukti sertifikat halal. Ditambah dengan disahkannya Undang-Undang terkait Jaminan Produk Halal menjadi tren industri halal. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, banyak perguruan tinggi yang mendirikan halal center untuk mengakomodir kepentingan masyarakat terkait sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai strategi Metro halal center dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap sertifikasi produk halal di Kota Metro. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan observasi sebagai Teknik deskriptif dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, peneliti menemukan peran metro halal center dalam meningkatkan sertifikasi halal diantaranya:1) Merealisasikan program sertifikasi halal gratis kepada UMKM. 2) Mengadakan sosialisasi secara langsung kepada UMKM dan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Metro. 3) Menyiapkan anggota pendamping proses produk halal (PPH) dengan mengedepankan profesional kerja dan melayani UMKM sepenuh hati.

Keywords

Strategi Kesadaran Sertifikasi Produk Halal

Article Details

References

Read More