Main Article Content

Abstract

Fenomena ghosting dan ingkar janji merupakan bentuk perilaku sosial yang mencerminkan melemahnya rasa tanggung jawab dalam menjalin relasi antarmanusia. Ghosting dipahami sebagai tindakan memutus komunikasi secara sepihak tanpa memberikan penjelasan, sedangkan ingkar janji merujuk pada pelanggaran terhadap kesepakatan atau komitmen yang telah dibuat. Kedua perilaku ini semakin marak terjadi, khususnya di kalangan generasi muda, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ghosting dan ingkar janji dalam perspektif Islam melalui analisis terhadap Tafsir An-Nur karya Hasbi Ash-Shiddieqy, dengan fokus pada ayat-ayat yang menyinggung larangan perilaku ghosting dan ingkar janji  yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ghosting dan ingkar janji bertentangan dengan nilai-nilai amanah dan etika pergaulan sebagaimana dijelaskan oleh Hasbi Ash-Shiddieqy dalam penafsirannya. Tafsir An-Nur menekankan pentingnya menjaga integritas pribadi, menunaikan janji, serta menghormati hak-hak orang lain dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, kedua perilaku tersebut tidak hanya menyalahi norma moral, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an yang menuntut tanggung jawab dan etika dalam berinteraksi.

Keywords

Ghosting Ingkar Janji Etika Sosial Tafsir An-Nur

Article Details

References

  1. Ash-Shiddeqy, H. (2000). Tafsir Al Qur’anul Majid An Nur (II). Putra, Pustaka Rizki.
  2. Ash-Shiddieqy, H. (2000a). Tafsir Al- Quranul Majid An Nur (I). Putra, Pustaka Rizki.
  3. Ash-Shiddieqy, H. (2000b). Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur (III). Putra, Pustaka Rizki.
  4. Baehaqi, H. M. (2020). Janji Antar Manusia Dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Tematik). Inatitut Agama Islam Negeri Ponorogo.
  5. Baidan, N., & Aziz, E. (2016). Metodologi Khusus Penelitian. Pustaka Pelajar.
  6. Bibit, S. (2009). Ensiklopedia Ulama Nusantara: Riwayat Hidup, Karya dan perjuanagan 157 Ulama Nusantara. Indonesia, Gelegar Media.
  7. Darussalam, A. (2017). Wawasan Hadis Tentang Silaturahmi. In Hadis tentang Silaturahmi TAHDIS (Vol. 8).
  8. Dua Bura Sisilia, & Kasim Abdullah Muis. (2024). Kajian Budaya Tabe Telan. MultidiscyplinaryJournal, 1, 67. https://yasyahikamatzu.com/index.php/FSN Kajian
  9. Hariyani, L. F., Hidayat, R. M., Isnaeni, A. C., & Wihara, A. E. (2023). Fenomena Ghosting dalam Hubungan Pascakencan dan Pernikahan. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(1), 1–6. http://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia
  10. Kahneman Daniel. (2011). Thinking, Fast and Slow (S. and G. Farar (ed.)). Farar Straus and Giroux.
  11. Masitah, R. (2024). Dampak Psikologis Perilaku Ghosting pada Mahasiswa Psikologi Universitas Medan Area. Universitas Medan Area.
  12. Mauluty, P. (2020). Studi Ayat-Ayat Silaturahim dalam Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
  13. Mizan, M. (2024). Kepemimpinan dalam Al Qur’an Studi Komparasi Tafsir Al Azhar dan Tafsir An Nur. Al Furqon, 7, 75.
  14. Mustaqim, A. (2015). Metode Penelitian Qur’an dan Tafsir. Yogyakarta, Idea Press.
  15. Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press.
  16. Rahmawati. (2021). Dinamika Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Iqtishod, 17, 77.
  17. Ramdani, H., Nur, M. A., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Ghoating dalam Hubungan Romantis: Tinjauan Psikologis dan Sosiologis dalam Hubungan Modern. SABANA (Sosiologi, Antropologi, Dan Budaya Nusantara), 4, 113. https://doi.org/10.55123
  18. Sudarsono. (2007). Kamus Hukum (Kelima). Cipta, PT. Rineka.
  19. Zahro, F. (2022). Ghosting dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Tematik). Universitas Islam Negri Walisongo.