Main Article Content

Abstract

Fenomena transgender merupakan realitas sosial yang semakin mendapat perhatian dalam diskursus hukum dan keagamaan di Indonesia. Keberadaan transgender menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan dengan sistem hukum nasional yang masih berlandaskan pada pengakuan dua jenis kelamin, serta nilai-nilai keagamaan yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transgender dalam hukum positif Indonesia serta pandangan hukum Islam menurut perspektif fikih mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur fikih mazhab Syafi’i, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas isu transgender dari perspektif hukum dan keislaman. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan pengaturan dan konstruksi hukum transgender dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan transgender. Pengakuan negara terhadap transgender masih terbatas pada aspek administratif melalui mekanisme penetapan pengadilan, tanpa disertai perlindungan hukum yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya diskriminasi. Sementara itu, dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, perubahan jenis kelamin tanpa dasar medis yang sah dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori taghyīr khalqillāh. Namun, perilaku tersebut tidak secara otomatis dikenai sanksi hudūd, melainkan ditempatkan dalam ranah ta‘zīr yang penentuannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Dengan demikian, baik hukum positif Indonesia maupun fikih mazhab Syafi’i sama-sama belum memberikan legitimasi penuh terhadap perubahan identitas gender, meskipun tetap mengakui transgender sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang harus dihormati.

Keywords

Transgender Hukum Positif Indonesia Fikih Mazhab Syafi’i Hak Asasi Manusia

Article Details