Main Article Content
Abstract
Fenomena transgender merupakan realitas sosial yang semakin mendapat perhatian dalam diskursus hukum dan keagamaan di Indonesia. Keberadaan transgender menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan dengan sistem hukum nasional yang masih berlandaskan pada pengakuan dua jenis kelamin, serta nilai-nilai keagamaan yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transgender dalam hukum positif Indonesia serta pandangan hukum Islam menurut perspektif fikih mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur fikih mazhab Syafi’i, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas isu transgender dari perspektif hukum dan keislaman. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan pengaturan dan konstruksi hukum transgender dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan transgender. Pengakuan negara terhadap transgender masih terbatas pada aspek administratif melalui mekanisme penetapan pengadilan, tanpa disertai perlindungan hukum yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya diskriminasi. Sementara itu, dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, perubahan jenis kelamin tanpa dasar medis yang sah dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori taghyīr khalqillāh. Namun, perilaku tersebut tidak secara otomatis dikenai sanksi hudūd, melainkan ditempatkan dalam ranah ta‘zīr yang penentuannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Dengan demikian, baik hukum positif Indonesia maupun fikih mazhab Syafi’i sama-sama belum memberikan legitimasi penuh terhadap perubahan identitas gender, meskipun tetap mengakui transgender sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.