Main Article Content

Abstract

Transformasi peran ekonomi istri dalam keluarga semakin menguat seiring berkembangnya sistem kerja Work From Home (WFH) di era digital. Perubahan ini tidak hanya menggeser peran domestik tradisional perempuan, tetapi juga menempatkan istri sebagai kontributor aktif dalam ekonomi keluarga, sehingga menimbulkan implikasi terhadap kesejahteraan keluarga dan perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi peran ekonomi istri pekerja WFH serta implikasinya terhadap kesejahteraan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WFH memberikan peluang bagi istri untuk berkontribusi secara ekonomi melalui pekerjaan fleksibel seperti freelance, usaha digital, dan pekerjaan jarak jauh, yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan ketahanan ekonomi keluarga. Namun, kondisi ini juga memunculkan tantangan berupa beban ganda dan konflik peran. Dalam perspektif hukum Islam, peran ekonomi istri diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menggugurkan kewajiban nafkah suami. Kesimpulannya, transformasi ini merupakan respons adaptif sekaligus perubahan struktural yang memerlukan keseimbangan, keadilan, dan musyawarah dalam keluarga

Keywords

work from home peran ekonomi istri kesejahteraan keluarga hukum keluarga Islam dinamika gender

Article Details

References

  1. Anisah, A., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Freelance: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Akses Jaminan Sosial di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 566–571.
  2. Armand, R., & Muhammad. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Istri Yang Bekerja Pada Malam Hari Dalam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Perawat yang Sudah Berkeluarga di Rumah Sakit Islam Sunan Kudus Kabupaten Kudus). Jurnal Sains Student Research, 3(4), 524–534.
  3. Barri, H., & Naseh, A. M. (2025). Etika Islam sebagai Perspektif Hukum Kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga, 06(02), 219--235.
  4. Eliyana, & Nafilah. (2025). Work-Family Conflict pada Pekerja Perempuan; Menyelami Peran Ganda antara Keluarga dan Tanggung Jawab Bekerja. Faletehan Health Journal, 12(3), 357–365.
  5. Fauziah, F., & Safitri, Z. (2025). Merajut Masa Depan Anak Bangsa Melalui Desain Pembelajaran Bermakna. Indonesian Journal of Educational Research (IJER), 1(4), 25–33.
  6. Hasan, N., Maufur, Noor, N. M., Nurlaelawati, E., Rais, H., Rahmanto, Z., Mufid, M., Kailani, N., & Halim, A. (2021). Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan HAM: Keragaman Agama, dan Isu-Isu Keluarga (N. Hasan & Maufur (eds.); 1st ed.). Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press.
  7. Holijah. (2019). Konflik peran ganda wanita terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Al-Aḥwāl, 12(1), 56–64.
  8. Husnaldi, M., S, M. H., Nasrullah, & Huri, A. D. (2025). Nafkah Istri Dalam Rumah Tangga Modern: Analisis Maqashid Syari’ah Terhadap Status Nafkah Istri Yang Bekerja. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1(1), 165–180. https://doi.org/10.30868/am.v13i03.9204
  9. Irfani, A. D. (2025). Does division of household labor moderate work life balance on working mothers’ psychological well-being? Psychological Journal: Science and Practice, 5(2), 56–64. https://doi.org/10.22219/pjsp.v5i2.41976
  10. Jadidah, I. T., Hasanah, S. L., Titi, R., Rahayu, N., & Putri, A. N. (2026). Peran Pemberdayaan Perempuan Dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga Di Desa Sugihwaras Barat. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 13208–13212.
  11. Kalyail, S. Q., & Sudirman. (2025). Work-Family Balance Pada Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kota Medan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 316–329.
  12. Kaunang, G. C. D., & Husain, S. (2025). Fleksibilitas Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Hukum Keluarga , HAM Dan Ekonomi Modern Tinjauan Maqashid Syariah. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 4(2), 1131–1162.
  13. Kriswanto, W., Pratama, I. A. A., Ramadhani, K. C., & Ramadan, R. K. P. (2025). Analisis Teori Konflik Max Weber Terhadap Kasus Perceraian Keluarga Safno. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12C), 183–196.
  14. Manengal, A., Pio, R. J., & Tatimu, V. (2023). Analisis Gender Equality dan Flexible Working terhadap Aktualisasi Diri Wanita Karir (Studi pada Bank BRI Pusat Kantor Cabang Manado). Productivity, 4(3), 408–414.
  15. Minot, S. S., Russell, O. M., Creswell, D., Eagly, P., & Marson, F. (2022). The Role of Women in the Economic Contribution to the Household Economy: Employment Analysis Paid and Unpaid Smith. Sosateris, 11(01), 63–87.
  16. Neang, E. H. D., Bura, T., Mutmainnah, F. A., & Yuanti, A. (2025). Analisis Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga Keluarga Modern dalam Penerapan di Lingkungan Pasutri (Pengantin yang Menikah Mudah). WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 321–334.
  17. Niffilayani, A. (2025). Kewajiban Menafkahi Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–13.
  18. Nikita, A., Inayah, D. S., Putri, F. D., Lubis, N. P., Cahyani, G., & Fauziah, S. (2025). Relasi Kuasa Dalam Rumah Tangga Pekerja Informal : Analisis Gender Model Harvard Akses Dan Kontrol Ibu Dan Ayah Terhadap Sumber Daya Ekonomi Keluarga. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 2864–2879.
  19. Novianti, L. (2024). Analisis Teoritis Tren Work From Home di Era Digital: Kelebihan dan Kekurangan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(1), 31–40.
  20. Nurhayati, E. (2025). Integrasi Perspektif Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial dalam Upaya Pemberdayaan Kelompok Rentan” Studi Literatur Komprehensif. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Ilmu-Ilmu Sosial, Dan Hukum (SENPISHUM) Tahun 2025, 1–22.
  21. Rohman, M. (2024). Konflik Keluarga dalam Konteks Perubahan Ekonomi: Resiliensi dan Adaptasi. SAKINA: Journal Of Family Studies, 8(4), 518–532.
  22. Rosyad, A. (2023). Membangun Ketahanan Keluarga dalam Al- Qur ’ an : Analisis Pendekatan Ecological Systems Theory. Semiotika-Q, 3(2), 343–358.
  23. Ruslina, E., & Rodiah, S. (2023). Peran Ibu Rumah Tangga Dalam Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Bisnis Digital Pasca Covid-19. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(2), 25–34.
  24. Rustina. (2022). Keluarga dalam kajian sosiologi. MUSAWA, 14(2), 244–267.
  25. Sarmila, N. (2025). Konsep Pemikiran Hukum Islam dalam Bidang Perkawinan. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 01(03), 1037–1049.
  26. Utami, T., Halolo, J. I., Susanti, R., & Dudayef, F. (2026). Pengaruh Media Digital dan Perubahan Struktur Sosial pada Gen-Z. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik Dan Kebijakan Negara, 3(1), 163–179.
  27. Wibowo, W., Amima, A. F., Rahmawati, M., Raikhana, A. W., & Lessy, N. A. S. (2026). Perempuan dan Literasi Finansial dalam Rumah Tangga : Sintesis Literatur Gender dan Ekonomi. SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora), 5(1), 359–369. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v5i1.7354
  28. Yolanda, T. F., & Harahap, I. (2024). Peran Perempuan Dalam Usaha Peningkatan Ekonomi Rumah Tangga. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(3), 194–203.
  29. Allen, T. D., Golden, T. D., & Shockley, K. M. (2015).
  30. How effective is telecommuting? Assessing the status of our scientific findings. Psychological Science in the Public Interest, 16(2), 40–68. https://doi.org/10.1177/1529100615593273
  31. Auda, J. (2008).
  32. Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: International Institute of Islamic Thought.
  33. Craig, L., & Churchill, B. (2021).
  34. Dual-earner parent couples’ work and care during COVID-19. Gender, Work & Organization, 28(S1), 66–79. https://doi.org/10.1111/gwao.12497
  35. Creswell, J. W. (2014).
  36. Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  37. Fakih, M. (2013).
  38. Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  39. Kamali, M. H. (2008).
  40. Shari’ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.
  41. Kabeer, N. (1999).
  42. Resources, agency, achievements: Reflections on the measurement of women’s empowerment. Development and Change, 30(3), 435–464. https://doi.org/10.1111/1467-7660.00125
  43. Mufidah, L. (2013).
  44. Psikologi keluarga Islam berwawasan gender. Malang: UIN Maliki Press.
  45. Putri, R. A., & Amran, A. (2021).
  46. Employees’ work-life balance reviewed from work from home aspect during COVID-19 pandemic. International Journal of Management Science and Information Technology, 1(1), 30–34.
  47. Snyder, H. (2019).
  48. Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
  49. United Nations Women. (2020).
  50. The impact of COVID-19 on women. New York: UN Women.
  51. Wang, B., Liu, Y., Qian, J., & Parker, S. K. (2021).
  52. Achieving effective remote working during the COVID-19 pandemic: A work design perspective. Applied Psychology, 70(1), 16–59. https://doi.org/10.1111/apps.12290
  53. World Bank. (2020).
  54. Women, business and the law 2020. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1532-4
  55. Zed, M. (2014).
  56. Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.