Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) selama bulan Ramadan sering menjadi perdebatan di masyarakat karena di satu sisi kegiatan tersebut berperan penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan anak, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa aktivitas pembelajaran dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kegiatan TPA di bulan Ramadan serta mengkaji status hukumnya dari perspektif fikih Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus yang dilaksanakan di TPA Masjid Muzdalifah Gulon, Karanganyar. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan TPA tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan berbagai bentuk penyesuaian, meliputi pengurangan durasi pembelajaran, penyesuaian materi yang lebih berfokus pada tadarus Al-Qur’an dan fikih puasa, serta penggunaan metode pembelajaran yang lebih santai dan interaktif. Kegiatan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman agama, pembiasaan ibadah, serta pembentukan karakter religius peserta didik. Berdasarkan analisis fikih yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih al-masyaqqah tajlib al-taysīr, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, pelaksanaan kegiatan TPA selama bulan Ramadan memiliki status hukum mubah yang cenderung mandūb (dianjurkan) karena mendukung tujuan syariat dalam menjaga agama (hifẓ al-dīn) dan tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan bagi peserta didik. Dengan demikian, penyelenggaraan TPA selama bulan Ramadan dapat menjadi sarana pendidikan Islam yang efektif dalam membentuk generasi Qur’ani sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan anak sejak usia dini.

Keywords

Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Ramadan fikih Islam pendidikan Islam maqāṣid al-syarī‘ah

Article Details

References

  1. Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
  2. Auda, J. (2021). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.
  3. Azra, A. (2021). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III. Kencana.
  4. Az-Zuhaili, W. (2019). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 1). Dar al-Fikr.
  5. Hidayat, R., & Abdillah. (2021). Ilmu pendidikan Islam: Konsep, teori, dan aplikasinya. Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia.
  6. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
  7. Muhammad, P., & Tuasikal, A. (n.d.). Materi parenting: Fikih puasa untuk anak.
  8. Nata, A. (2023). Kapita selekta pendidikan Islam. RajaGrafindo Persada.
  9. Safriadi. (2021). Maqāshid al-syarī’ah dan mashlahah: Kajian terhadap pemikiran Ibnu ‘Asyur dan Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Deepublish.
  10. Samin. (2020). Fiqh ibadah (Buku ajar). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci.
  11. Sari, N. K. (2025). Internalisasi nilai-nilai keislaman pada anak di TPA Ramadan Dusun Plandi, Pasuruhan, Mertoyudan, Magelang. Jurnal Pendidikan Islam, 6(4), 3401–3408.
  12. Sulistiani, W., & Murniyetti. (2022). Implementasi pendidikan ibadah dalam program didikan subuh Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Jurnal Pendidikan dan Dakwah, 2(2), 263–277.
  13. Syafe’i, I. (2020). Peran Taman Pendidikan Al-Qur’an dalam pembentukan karakter religius anak. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 17(2), 145–158.
  14. Wahyuni, S., & Hasanah, U. (2023). Implementasi pendidikan Al-Qur’an pada anak di lembaga TPA. Jurnal Pendidikan Islam, 12(1), 45–60.
  15. Zaidan, A. K. (2020). Al-wajiz fi ushul al-fiqh. Muassasah al-Risalah.
  16. Zulhamdi. (2021). Al-masyaqqah tajlib al-taysir (Kesulitan mendatangkan kemudahan). Jurnal Hukum Islam, 10(2), 235–252.