Main Article Content

Abstract

Sebagai realisasi universalitas Islam, masalah kepemilikan diatur secara luas dalam Fiqh Mu’amalah bidang Al-Mal (harta benda) dan Al-Milk (milik).1 Perihal kepemilikan diatur agar tidak terjadi pelanggaran hak (milik) seseorang oleh pihak lain, sebab manusia memiliki kecenderungan materialistis. Islam mengakui adanya hak milik pribadi maupun milik umum. Islam juga menghormati hak milik sekaligus memberikan aturan-aturannya, seperti jika hak milik seseorang telah mencapai jumlah tertentu harus didistribusikan kepada orang lain. Penghormatan Islam terhadap adanya hak milik tercermin secara nyata dalam konsep haq al-adami, di samping itu perlindungan keselamatan hak milik pribadi pun diberikan Islam dengan ditentukannya sanksi pidana terhadap orang yang merampasnya, baik melalui cara pencurian ataupun perampokan.

Article Details