Main Article Content

Abstract

Akad nikah termasuk jenis transaksi yang berbeda dengan transaksi-transaksi lainnya, seperti akad jual beli, sewa menyewa, gadai, hibah dan lain sebagainya, Perbedaan itu dapat dilihat dari segi tujuannya yang hanya berakibat memberikan hak milk al-intifā, yaitu suatu hak yang dimiliki oleh suami untuk mengambil manfaat dari kelamin isterinya dan seluruh anggota badannya. Pemilik hak dalam hal ini suami, hanya berhak mengambil manfaat, berupa kenikmatan dan hanya terbatas untuk dirinya sendiri, karena orang lain haram hukumnya untuk bergabung merasakan kenikmatan tersebut. Sedangkan akad jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain sebagainya merupakan transaksi yang mengakibatkan si pemilik suatu benda dapat memakai, menjual, meminjamkan dan memberikan atau mewariskannya kepada orang lain.

Article Details