Main Article Content

Abstract

Eksistensi hukum Islam dalam bingkai ketetanegaraan Indonesia secara normatif terlihat dalam rumusan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dan penerapan negara hukum pancasila yang mengakomodir pelaksanaan nomokrasi Islam, terlebih pelaksanaan nomokrasi Islam secara umum telah dijamin dalam UUD 1945. Potret konstitusionalisme Hukum Islam ke depan dapat menerapkan hubungan antara kehadiran agama di ruang publik dengan demokrasi melalui konstruksi agama di ruang publik yang dinyatakan oleh Habermas. Konstruksi tersebut senada dengan pembagian hubungan agama dan negara dengan menyitir pandangan aliran simbiostik yang sebenarnya telah diterapkan dan memang pandangan yang paling tepat yang dapat dipertahankan oleh Indonesia.

Keywords

Konstitusionalisme Hukum Islam Ketatanegaraan

Article Details

How to Cite
Fauzani, M. A. (2021). Potret Konstitusionalisme Hukum Islam dalam Bingkai Ketatanegaraan Indonesia. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 2(2), 78–96. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/29242