Main Article Content

Abstract

Dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki strategi dan kebijakan yang beragam. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dharmasraya yang berada di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai program penyaluran dana ZIFWAF, salah satunya melalui program Dharmasraya Makmur. Dalam pelaksanaan program ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dharmasraya secara langsung memberikan bantuan kepada para mustahik penerima manfaat. Melihat dari bermutunya program Dharmasraya Makmur ini, maka penulis mempertanyakan bagaimana dampak dari program Dharmasraya Makmur ini terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Penelitian ini dilaksanakan selama 4 bulan, terhitung dari 03 Desember 2020 hingga 26 April 2021.  Studi kualitatif digunakan sebagai teknik utama dalam riset kali ini, dengan mengambil 10 sampel mustahik penerima manfaat program Dharmasraya Makmur yang berasal dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengukuran pengaruh program ini, peneliti menggunakan Maqashid Syariah sebagai pengukur dampak program Dharmasraya Makmur, sebab jika ditinjau dari lima aspek yang terkandung dalam Maqashid Syariah dapat menjadi indikator pengukur yang efektif dalam menganalisis dampak Program Dharmasraya Makmur yang dilaksanakan pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil analisis dari data yang diperoleh bahwa program Dharmasraya Makmur di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dharmasraya memiliki dampak yang sangat besar dari segi Agama, sebab pada aspek ini terdapat pengaruh yang sangat besar kepada mustahik penerima program.

Keywords

Dampak ZIFWAF Maqashid Syariah

Article Details

How to Cite
Gustin, F. A., & Atmaja, F. F. (2022). Peningkatan Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Dharmasraya Makmur Dalam Perspektif Maqashid Syariah. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 3(1), 49–62. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/29259