Main Article Content

Abstract

Sulit dipungkiri bahwa kontestasi antara peran negara dan kontribusi nilai hukum Islam menjadi diskursus yang selalu menarik. Terlebih dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki posisi penting sebagai “arbiter” antara Negara dan Hukum Islam. Penelitian ini memiliki rumusan yang menari, pertama, apa saja nilai hukum Islam dalam Negara berdasar Putusan MK?; kedua, bagaimana klasterisasi teori pemberlakuan nilai Hukum Islam dalam Negara berdasar Yurisprudensi Putusan MK? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, pertama, nilai hukum Islam dalam beberapa putusan MK yakni nilai kemaslahatan, nilai maqashid syari’yah (tujuan syariah), nilai sadd az-zari`ah (pencegahan) yang baik secara langsung maupun tidak langsung dirujuk oleh MK. Kedua, klasterisasi teori pemberlakuan nilai Hukum Islam dalam Negara berdasar Yurisprudensi Putusan MK yakni 5 putusan dari 7 putusan MK menggunakan teori eksistensi, 1 putusan MK secara subtansial  menggunakan teori eksistensi tetapi secara formal menggunakan teori receptie, sedangkan hanya 1 putusan MK yang menggunakan teori receptie secara murni sepanjang tahun 2007 hingga 2017.

Keywords

Klasterisasi Hukum Islam Negara Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Article Details

How to Cite
Fauzani, M. A. ., & Fadhlurahman, A. I. . (2020). Klasterisasi Kedudukan Nilai Hukum Islam dalam Negara berdasar Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 1(2), 299–316. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/29277