Main Article Content
Abstract
Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki banyaknya penduduk muslim di dunia. Namun, yang perlu disadari adalah tidak semua daerah yang ada di Indonesia merupakan mayoritas penduduknya muslim, salah satunya adalah Kota Manado tepatnya di Provinsi Sulawesi Utara. Tercatat dalam data pemerintahan di Kota Manado oleh Kanwil Kemenag pada tahun 2020 penduduk yang beragama Islam hanya 212.021 dari total penduduk 548.361. Dapat dikatakan bahwa masyarakat yang beragama muslim hanya sekitar 38,7% dari total keseluruhan penduduk. Hal ini membuat masyarakat muslim harus lebih bersikap kritis, selektif, dan memiliki ketelitian dalam membeli makanan olahan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persepsi pedagang makanan non-halal terhadap konsumen muslim dan penerapan label non-halal di Kota Manado. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data yang diambil secara purposive sampling. Sampel diambil dari 27 orang responden, mencakup pedagang makanan non-halal, pedagang makanan muslim, masyarakat lokal non-muslim, dan masyarakat muslim yang menetap di Kota Manado yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sario, Kecamatan Wanea, Kecamatan Malalayang, dan Kecamatan Mapanget. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran terkait makanan halal pada masyarakat muslim dan non-muslim di Kota Manado. Kemudian untuk penerapan label “non-Halal” dianggap penting sebagai identitas pedagang makanan non-halal, tetapi belum ada yang menerapkannya. Banyak dari pedagang makanan non-halal yang menggunakan label sesuai dengan keinginan mereka masing-masing. Bahkan, ada yang tidak menggunakan identitas sama sekali terkait menu makanan yang dijual. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya edukasi dan literasi terkait makanan halal di Kota Manado