Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) dari perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), menekankan bahwa naluri seks merupakan fitrah manusia yang harus disalurkan melalui pernikahan yang sah. Islam mengutuk penyimpangan seksual seperti LGBT karena dapat merusak moral, sosial, dan biologis manusia. Sementara itu, resolusi Dewan HAM PBB tahun 2011 yang mendukung hak-hak LGBT berdasarkan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) telah menjadi perdebatan, terutama di Indonesia, yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dan agama dalam penegakan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis untuk menganalisis pandangan Islam terhadap LGBT melalui teks-teks hukum Islam dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak mengakui legalisasi orientasi seksual yang menyimpang, namun mengakui pentingnya perlindungan hak-hak dasar LGBT berupa jaminan kesehatan untuk rehabilitasi. Ulama berbeda pendapat terkait hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, mulai dari hukuman mati hingga ta'zir, yaitu hukuman yang diserahkan kepada penguasa. Di Indonesia, pasal 292 KUHP hanya melarang hubungan seksual sesama jenis jika melibatkan anak di bawah umur, namun hubungan homoseksual antara orang dewasa tidak diatur secara tegas. Dalam pandangan Islam dan hukum Indonesia, LGBT dianggap sebagai ancaman bagi moralitas dan tatanan sosial. Pendidikan agama sejak dini diyakini dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko penyimpangan seksual, dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT penting dilakukan agar mereka kembali menjalani kehidupan sesuai norma agama dan sosial. Penegakan hukum, pendidikan agama, dan dukungan moral bagi pelaku LGBT menjadi langkah penting dalam mencegah penyimpangan dan menjaga moralitas masyarakat.


Keywords: Penyimpangan Seksual, LGBT, Hukum Islam, HAM

Keywords

Penyimpangan Seksual LGBT Hukum Islam HAM

Article Details

How to Cite
Hanif, H. A. ., & Indah Listyorini. (2024). LGBT dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 5(2), 13–24. https://doi.org/10.20885/abhats.vol5.iss2.art2