Main Article Content
Abstract
Globalization presents significant challenges for Muslims in maintaining a balance between openness to change and the preservation of religious identity. In this context, the concepts of Islamic Sharia and religious moderation serve as key strategies in responding to contemporary dynamics without compromising the fundamental values of Islam. Islamic Sharia, as a system of law, morality, and spirituality, provides a framework that can be flexibly adapted through a contextual approach. Meanwhile, religious moderation, or wasathiyah, emphasizes balance, tolerance, and inclusivity to prevent extremism and promote social harmony. Using a literature review method, this study analyzes the application of these two concepts in addressing globalization challenges, including the influence of secularism, religious pluralism, and technological advancements. The findings indicate that integrating the flexible principles of Islamic Sharia with a moderate religious stance offers an effective solution to maintaining the relevance of Islam in the modern era while fostering a just and peaceful society.
[Globalisasi membawa tantangan signifikan bagi umat Islam dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap perubahan dan pemeliharaan identitas keagamaan. Dalam konteks ini, konsep syariat Islam dan moderasi beragama menjadi strategi utama dalam merespons dinamika zaman tanpa kehilangan nilai-nilai fundamental Islam. Syariat Islam sebagai sistem hukum, moral, dan spiritual memberikan kerangka kerja yang dapat diadaptasi secara fleksibel melalui pendekatan kontekstual. Sementara itu, moderasi beragama atau wasathiyah menekankan keseimbangan, toleransi, dan inklusivitas guna menghindari ekstremisme serta mendukung harmoni sosial. Dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis penerapan kedua konsep tersebut dalam menghadapi tantangan globalisasi, termasuk pengaruh sekularisme, pluralisme agama, dan perkembangan teknologi informasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi antara prinsip syariat Islam yang fleksibel dan sikap moderat dalam beragama menjadi solusi efektif untuk menjaga relevansi Islam di era modern serta membangun masyarakat yang adil dan damai.]