Main Article Content

Abstract

This article examines how waqf reform in the waqf law and how it is relevant to waqf reform in Muslim countries. This paper is qualitative with a normative juridical approach. This paper reveals that there are many waqf legal updates contained in the waqf law that are very different from the classical fiqh concept. These legal updates include the possibility of term or temporary waqf, the permissibility of movable waqf such as money, the obligation to record waqf pledges with PPAIW and many more. This spirit of renewal has also occurred in Muslim countries such as Egypt and Saudi Arabia. This shows that Indonesia is somewhat late in responding to the times related to the utilization of waqf institutions in a modern context, and it turns out that these updates show that the boundaries of madzhab become more flexible, although Indonesia is considered an adherent of the shafi'I madzhab, but in the context of waqf, many Maliki legal concepts are adopted by the waqf law.


[


Tulisan ini mengkaji bagaimana pembaruan wakaf dalam UU wakaf dan bagaimana relevansinya dengan pembaruan wakaf di negara-negara muslim. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tulisan ini mengungkapkan bahwa banyak sekali pembaruan hukum wakaf yang terdapat dalam UU wakaf yang sangat berbeda dengan konsep fikih klasik. Pembaruan hukum tersebut diantaranya seperti kemungkinan adanya wakaf berjangka atau temporer, bolehnya wakaf bergerak seperti uang, adanya pengaturan kewajiban pencatatan ikrar wakaf pada PPAIW dan masih banyak lagi. Semangat pembaruan ini ternyata juga sudah jauh terjadi pada negara-negara muslim seperti mesir dan arab saudi. Ini menunjukkan Indonesia agak terlambat merespon perkembangan zaman terkait pemanfaatan lembaga wakaf dalam konteks modern, dan ternyata pembaruan-pembaruan ini memperlihatkan bahwa sekat-sekat madzhab menjadi lebih fleksibel, meskipun Indonesia dianggap penganut madzhab syafi’I, namun dalam konteks wakaf ini banyak konsep hukum maliki yang diadopsi oleh UU wakaf.]

Keywords

wakaf pembaruan hukum

Article Details

How to Cite
Farid, M. (2025). Pembaruan Wakaf dalamUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Relevansinya dengan Pembaruan Wakaf di Negara-Negara Muslim. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 6(2), 113–130. https://doi.org/10.20885/abhats.vol6.iss2.art2