Main Article Content

Abstract

This study examines how state instruments regulate gender discourse through religious and legal discourse on polygamy by elaborating Michel Foucault's concept of the power of knowledge and Teun A. van Dijk's Critical Discourse Analysis. Focusing on the Qur'an and its translation (the official state translation), the 1974 Marriage Law, and the 1991 Compilation of Islamic Law, this study reveals how these texts collectively construct a patriarchal regime of truth that legitimises male authority and marginalises female agency. The translation of Alquran Al-Nisā` (4:3) reinforces a male-centred reading, which is then codified into the state constitution, describing polygamy as legal and valid based on the administrative concept of ‘justice’. Departing from Foucault's basic assumption, this study shows that sacred texts and laws operate as technologies of power that regulate moral and gender relations in the name of religion and national order, thus demanding critical and gender-equitable reform in the interpretation of the Quran and Family Law.


[Studi ini menganalisis bagaimana instrumen negara mengatur diskursus gender melalui diskursus agama dan hukum mengenai poligami dengan menguraikan konsep Michel Foucault tentang kekuasaan pengetahuan dan Analisis Diskursus Kritis Teun A. van Dijk. Dengan fokus pada Al-Qur'an dan terjemahannya (terjemahan resmi negara), Undang-Undang Perkawinan 1974, dan Kompilasi Hukum Islam 1991, penelitian ini mengungkapkan bagaimana teks-teks tersebut secara kolektif membangun rezim kebenaran patriarkal yang melegitimasi otoritas laki-laki dan meminggirkan agen perempuan. Terjemahan Alquran Al-Nisā` (4:3) memperkuat pembacaan yang berpusat pada laki-laki, yang kemudian dikodifikasikan ke dalam konstitusi negara, menggambarkan poligami sebagai sah dan valid berdasarkan konsep administratif “keadilan”. Berangkat dari asumsi dasar Foucault, studi ini menunjukkan bahwa teks-teks suci dan undang-undang beroperasi sebagai teknologi kekuasaan yang mengatur hubungan moral dan gender atas nama agama dan ketertiban nasional, sehingga menuntut reformasi kritis dan setara gender dalam penafsiran Alquran dan Undang-Undang Keluarga.]

Keywords

Polygamy Al-Qur’an Marriage Law Compilation of Islamic Law

Article Details

How to Cite
Lutfi, M. . (2025). Governing Gender in Sacred Text and Law: A Foucauldian-Critical Discourse Analysis of Polygamy in Indonesia: Politik Gender dalam Kitab Suci dan Hukum: Analisis Diskursus Kritis Foucauldian tentang Poligami di Indonesia . ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 6(2), 303–312. https://doi.org/10.20885/abhats.vol6.iss2.art15