Main Article Content
Abstract
This article addresses the prevailing stigma that views women as inherently possessing deficient intellect and religion, a perception often legitimized by literal interpretations of religious texts, specifically Sahih Bukhari Hadith No. 304. This misinterpretation perpetuates gender bias and undermines women's capacity in the public sphere. Consequently, this research aims to reinterpret the concept of women's deficiency to uncover a more just and humanistic meaning that aligns with the core Islamic values of equality. This study employs a qualitative library research method, utilizing a normative theological approach synergized with the hermeneutics of Fikih Mubadalah (Reciprocal Jurisprudence) to analyze primary and secondary literature regarding the Hadith. The analysis reveals that the term deficiency is not a theological verdict on women's nature but a contextual description; lack of reason refers to historical legal witness contexts, while lack of religion denotes the biological exemption from rituals during menstruation. Furthermore, scientific evidence suggests that emotional differences do not equate to intellectual inferiority. By integrating these perspectives, the study concludes that the Hadith serves as a universal motivation for charity rather than a tool for subordination. Ultimately, applying Fikih Mubadalah restores the equal status of men and women as complementary partners in building a civilized society based on mutual respect and piety.
[Artikel ini membahas stigma yang berkembang yang memandang perempuan secara inheren memiliki kekurangan akal dan agama, sebuah persepsi yang sering kali dilegitimasi oleh penafsiran tekstual terhadap teks-teks keagamaan, khususnya Hadis Shahih Bukhari No. 304. Kesalahpahaman ini melanggengkan bias gender dan melemahkan kapasitas perempuan di ruang publik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mereinterpretasi konsep kekurangan pada perempuan guna menemukan makna yang lebih adil dan humanis yang selaras dengan nilai-nilai inti kesetaraan dalam Islam. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif, dengan menerapkan pendekatan teologis normatif yang disinergikan dengan hermeneutika Fikih Mubadalah untuk menganalisis literatur primer dan sekunder terkait hadis tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa istilah kekurangan bukanlah vonis teologis terhadap kodrat perempuan melainkan deskripsi kontekstual; kurang aka" merujuk pada konteks historis kesaksian hukum, sedangkan kurang agama merujuk pada dispensasi biologis dari ritual ibadah saat menstruasi. Lebih jauh, bukti ilmiah menunjukkan bahwa perbedaan emosional tidak sama dengan inferioritas intelektual. Dengan mengintegrasikan perspektif-perspektif ini, studi ini menyimpulkan bahwa hadis tersebut sejatinya berfungsi sebagai motivasi universal untuk bersedekah dan bukan alat untuk subordinasi. Pada akhirnya, penerapan Fikih Mubadalah mengembalikan status kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai mitra yang saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang berkeadaban berdasarkan rasa saling menghormati dan ketakwaan.]