Main Article Content
Abstract
Latar Belakang: Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah dijelaskan dalam peraturan Menteri kesehatan dimana sumber dana puskesmas berasal dari alokasi 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan puskesmas. Perbedaaan aturan dan keadaan setiap daerah membuat kemungkinan realisasi dan penggunaan dana puskesmas berbeda.
Tujuan: Mengetahui gambaran perbandingan sumber dan penggunaan dana dalam menjalalankan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial di Puskesmas Tempel II dan Puskesmas Borobudur.
Metode: Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data didapatkan dengan melihat dokumen pemasukan dan pengeluaran dana puskesmas serta laporan kegiatan puskesmas. Dokumen kemudian dianalisis dan dihitung presentasi pengalokasiannya. Selain itu, pengumpulan data juga didukung dengan menggali informasi data dari narasumber di puskesmas. Hal ini dilakukan dengan wawancara mendalam kepada narasumber.
Hasil: Sumber dana puskesmas Tempel II berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Subsidi Operasional Puskesmas (SOP), dan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sumber dana puskesmas Borobudur hanya berasal dari dana BOK dan BLUD. Penggunaan dana paling besar di Puskesmas Tempel II dialokasikan untuk kegiatan promosi kesehatan sedangkan penggunaan dana paling besar di Puskesmas Borobudur dialokasikan untuk kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Kesimpulan: Terdapat perbedaan antara Puskesmas Tempel II Kabupaten Sleman dengan Puskesmas Borobudur Kabupaten Magelang dalam hal penerimaan sumber dana, mekanisme penerimaan dana, regulasi penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, alasan dalam pengalokasian dana, tingkat keberhasilan kegiatan, dan hambatan yang dialami puskesmas dalam melaksanakan kegiatan puskesmas.