Main Article Content

Abstract

Latar Belakang: Kesehatan merupakan suatu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Kebijakan anggaran yang diturunkan oleh pemerintah diterima dengan jumlah berbeda antar daerah. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing dan berpengaruh terhadap pelaksanaan program SPM di fasilitas kesehatan. Anggaran kesehatan dapat menjadi faktor pendukung maupun faktor penyulit dalam pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan.
Tujuan: Mengetahui perbandingan implementasi kebijakan anggaran dalam pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang kesehatan di Puskesmas Gamping 1 dan Puskesmas Salaman 1.
Metode: Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif pendekatan studi kasus dengan cara mengumpulkan dokumen dan dilakukan wawancara mendalam.
Hasil: Pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan SPM di Puskesmas Gamping 1 dan Puskesmas Salaman 1 sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2014. Puskesmas Gamping 1 berpedoman pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dalam pedoman SPM sedangkan Puskesmas Salaman 1 Permenkes No. 741 Tahun 2008 dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016. Terdapat perbedaan sumber pendapatan yaitu pendapatan murni puskesmas, BOK dan SOP sedangkan Puskesmas Salaman 1 BOK dan BLUD. Sebagian pendapatan digunakan untuk kegiatan SPM. Dalam pelaksanaanya tidak terdapat masalah dalam pendanaan program kegiatan SPM. Tidak tercapainya indikator SPM tidak hanya dipengaruhi oleh faktor anggaran melainkan kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia).
Kesimpulan: Pelaksanaan implementasi kebijakan anggaran di Puskesmas Gamping 1 dan Puskesmas Salaman 1 mengacu Permenkes Nomor 7/2014. Faktor anggaran tidak menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan SPM walaupun terdapat perbedaan pendapatan.


Kata Kunci: Kebijakan anggaran; SPM Kesehatan; Puskesmas

Article Details