Main Article Content

Abstract

Perundungan dalam pendidikan kedokteran telah menjadi persoalan yang mengakar dan sering kali dinormalisasi sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Tinjauan pustaka ini bertujuan mengkaji definisi dan bentuk perundungan dalam pendidikan kedokteran, keterkaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia, serta pemetaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relevan. Penelusuran literatur dilakukan pada PubMed, Scopus, Google Scholar, dan Garuda dengan rentang tahun 2016–2026 disertai literatur seminal. Hasil tinjauan menunjukkan prevalensi perundungan pada residen mencapai 51%, dengan bentuk fisik, verbal, siber, nonfisik/nonverbal, hingga perundungan dalam riset (publication parasitism). Persepsi yang membenarkan perundungan sebagai pembentukan karakter bertentangan dengan bukti dampak buruknya terhadap kesehatan mental, kesejahteraan dokter, dan kualitas pelayanan pasien. Perundungan melanggar hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berbagai bentuk perundungan dapat dipetakan ke pasal tindak penganiayaan, pengeroyokan, kesusilaan, pencabulan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan penipuan. Simpulan: perundungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi menjadi tindak pidana, sehingga diperlukan kebijakan pencegahan, mekanisme pelaporan yang aman, serta pembaruan budaya pendidikan kedokteran.


Kata kunci: Perundungan; Pendidikan kedokteran; Hak Asasi Manusia; Tindak Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Article Details