Main Article Content

Abstract

Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain salah satunya adalah korban tindak pidana. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 52 poin r disebutkan bahwa tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan namun dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kasus ini, korban diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal, sehingga menyebabkan luka tusuk pada punggung sisi kanan. Dilakukan pemeriksaan penunjang foto polos dada, dan didapatkan penumpukan cairan berupa darah pada rongga paru. Korban kemudian pulang atas permintaan sendiri dikarenakan biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi. Artikel ini membahas bagaimana implikasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terhadap layanan kesehatan korban tindak pidana.


Kata kunci:Korban; Tindak Pidana; Implikasi; Layanan; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Article Details