Main Article Content

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 4.374 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 dan jumlahnya meningkat pada tahun 2024. Penanganan korban KtP/A di rumah sakit belum optimal karena layanan yang tersedia belum terpadu. Tinjauan pustaka ini bertujuan menyintesis regulasi terkini mengenai pelayanan terpadu korban KtP/A di rumah sakit beserta kesenjangan implementasinya. Penelusuran dilakukan pada portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Google Scholar, PubMed, serta laman resmi Kementerian Kesehatan, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, WHO, dan UNICEF dengan rentang tahun 2016–2026. Sebanyak 35 dokumen dianalisis, terdiri atas regulasi, pedoman, laporan, dan artikel ilmiah. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kerangka regulasi pelayanan terpadu telah tersedia, mulai dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, implementasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu, pembiayaan yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Rumah sakit memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu KtP/A yang komprehensif, berfokus pada kepentingan korban, dan melibatkan pendekatan multidisiplin serta lintas sektoral.


Kata kunci: anak; kekerasan; pelayanan terpadu; perempuan; rumah sakit; tinjauan pustaka

Article Details