Main Article Content

Abstract

Latar Belakang: Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berdampak luas pada aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perbuatan cabul terhadap anak, termasuk sodomi, dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Pemeriksaan forensik memiliki peranan krusial dalam mengumpulkan bukti objektif, mendukung proses hukum, serta memastikan penanganan yang tepat dan sensitif terhadap korban anak dengan pendekatan berbasis trauma. Deskripsi Kasus: Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun 6 bulan datang ke Rumah Sakit Dr. Kariadi dengan keluhan mengalami kekerasan seksual berupa sodomi yang dilakukan oleh teman satu asrama pada waktu yang berbeda. Pemeriksaan fisik forensik dengan pendekatan trauma menemukan dua buah jaringan parut (sikatrik) pada region anus yang menunjukkan tanda-tanda penyembuhan, tanpa ditemukan luka akut lainnya. Hasil anamnesis mendukung adanya riwayat tindakan sodomi berulang. Simpulan: Kasus ini menggambarkan kekerasan seksual pada anak dalam bentuk sodomi berulang oleh teman sebaya di lingkungan asrama. Temuan forensik berupa dua sikatrik anogenital yang telah sembuh menjadi bukti objektif penting yang dapat dipergunakan dalam proses hukum, serta membantu memperkirakan rentang waktu kejadian. Pemeriksaan forensik yang komprehensif dan berperspektif trauma sangat esensial dalam kasus kekerasan seksual pada anak.


Kata kunci: kekerasan seksual; sodomi; anak; cedera anogenital; pemeriksaan forensik

Article Details