Main Article Content

Abstract

Segala bentuk peninggalan manusia di masa lalu yang memiliki nilai sejarah harus dapat dilindungi dan dilestarikan dengan baik. Hal ini dilakukan agar dapat terus diingat dan menjadi pembelajaran di masa yang akan mendatang. Kegiatan yang dapat dilakukan yaitu melakukan tindakan preservasi maupun konservasi terhadap suatu objek yang memiliki nilai sejarah. Metode penelitian yang digunakan yaitu observasi secara langsung ke museum Geologi Bandung dan melakukan wawancara dengan petugas museum. Diperlukan pula studi literatur yang berisikan dukungan serta menjawab beberapa pertanyaan yang ada pada penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat beberapa koleksi tersedia di museum geologi yang digolongkan ke dalam Sejarah Kehidupan, Geologi Indonesia, dan Geologi untuk Kehidupan Manusia. Tindakan perlindungan koleksi yang dilakukan yaitu melakukan pembersihan seluruh koleksi secara berkala dan pengaturan suhu ruangan. Dapat disimpulkan bahwa tindakan preservasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk melindungi maupun melestarikan peninggalan sejarah. Dengan tujuan untuk dapat menjaga nilai yang terkandung di dalam koleksi. 

Keywords

Preservasi Meida Museum Geologi Preventif

Article Details

Author Biography

Samson CMS, Universitas Padjadjaran

Fikom

How to Cite
Farida, I. A., Ute Lies Siti Khadijah, CMS, . S. ., & Lutfi Khoerunnisa. (2023). Kebijakan/Regulasi yang Dilakukan oleh Petugas Museum Geologi Bandung. Buletin Perpustakaan, 6(1), 19–30. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Buletin-Perpustakaan/article/view/25983

References

  1. Badan Geologi. (2018). Laporan Tahunan Badan Geologi (2018). https://geologi.esdm.go.id/assets/media/content/content-fvqu22g.laporan-tahunan-badan-geologi-2018.pdf
  2. Fatmawati, E. (2018). Preservasi, Konservasi, dan Restorasi Bahan Perpustakaan. Libria : Library of UIN Ar-Raniry, 10(1), 13–32. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/3379
  3. Kristiutami, Y. P. (2017). Pengaruh Keputusan Berkunjung Terhadap Kepuasan Wisatawan Di Museum Geologi Bandung. Pariwisata, 4(1), 53–62.
  4. Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.
  5. Presiden Republik Indonesia. (1995). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/57053
  6. Saputra, Y. A. (2014). Implementasi Augmented Reality (AR) pada Fosil Purbakala di Museum Geologi Bandung. Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika (KOMPUTA), 1(1), 1–8. https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/696/jbptunikompp-gdl-yogaaprill-34768-11-unikom_y-a.pdf