Main Article Content

Abstract

Dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 telah membuka jalan bagi pelaksanaan reformasi sektor publik di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut menimbulkan imlikasi perlunya dilakukan reformasi manajemen keuangan daerah yang meliputi reformasi pembiayaan, reformasi anggaran, reformasi akuntansi, dan reformasi audit di lingkungan pemerintah daerah. Reformasi sektor publik perlu dilakukan untuk merespon tuntutan akuntabilitas publik dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance). Artikel ini membahas pengaruh UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 terhadap reformasi manajemen keuangan daerah, terutama reformasi audit. Reformasi audit di sektor publik yang diperlukan meliputi perubahan pelaksanaan audit dari conventional audit menuju value for money audit.

Article Details