Main Article Content

Abstract

Implementasi Coretax Administration System merupakan bagian utama dari reformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini bertujuan menganalisis dampak Coretax terhadap efisiensi administrasi perpajakan serta respons wajib pajak pada tahun pertama penerapannya. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur, analisis dokumen, dan evaluasi fenomena implementasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax berpotensi meningkatkan efektivitas administrasi pajak, terutama dari sisi integrasi data dan otomasi proses. Namun kendala teknis, infrastruktur, dan kesiapan pengguna masih menjadi hambatan utama. Respons wajib pajak pada tahun pertama cenderung beragam: sebagian merasakan peningkatan efisiensi, sementara sebagian lain mengalami beban administratif tambahan akibat ketidakstabilan sistem. Temuan ini memberikan rekomendasi strategis bagi DJP dalam penyempurnaan sistem dan peningkatan literasi digital perpajakan.

Article Details