Main Article Content
Abstract
Terbitnya Kode EtikProfesi No. 502 tahun 2000, telah mengubah secara mendasar bagi kantor akuntan puhlik (KAP). Isi dari KEP ini memperkemnkan KAP untuk beradventemsi. Kebijakan baru lAI di bidang advertensi bagi KAP ini, ternyata menimbulkan tanggapan yang berbeda dikalangan masyarakat akuntansi, ada yang positif (pro) dan ada pula yang negatif (kontra).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah akuntan publik, pemakai informasi akuntansi, dan mahasiswa akuntansi baik sebagai satu kalompok tergabung maupun sebagai kelompok terpisah memiliki persepsi positif terhadap advertensi kantor akuntan publik (KAP). Hasil penelitian membuktikan bahwa akuntan publik, pemakai informasi akuntansi, dan mahasiswa akuntansi baik sebagai satu kelompok tergabung maupun sebagai kelompok terpisah memiliki persepsi positif terhadap advertensi kantor akuntan publik (KAP). Artinya, baik akuntan publik, pemakai informasi akuntansi, maupun mahasiswa akuntansi secara empirik terbukti mendukung terhadap Kode Etik Profesi: Aturan Etika No. 502 tentang advertensi bagi
KAP yang telah sahkan oleh IAI.
KAP yang telah sahkan oleh IAI.
Keywords
Advertensi
Kantor Akuntan Publik
dan Kode Etik Profesi Aturan Etika No.502